Sebelum mengenal bagian resep, kita harus mengetahui pengertian resep terlebih dahulu. Resep merupakan sebuah perwujudan akhir dari kompetensi, pengetahuan, dan keahlian seorang dokter dalam menerapkan pengetahuannya di bidang farmakologi dan terapi (Romdhoni, 2020).
Menurut KepMenKes No. 1332 tahun 2002 menyebutkan bahwa resep merupakan permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan, kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Hartini dan Sulasmono, 2006 dalam Damayanti, 2010)
Pada dasarnya seorang dokter akan memberikan sebuah resep kepada pasien. Kemudian pasien akan menyerahkan resep tersebut kepada seorang apoteker untuk segera dibuatkan obat.
DOWNLOAD PDF – Mengenal Bagian Resep Dokter
Sebuah resep harus bersifat rasional. Resep dikatakan rasional apabila memenuhi kriteria tepat dosis, tepat obat, tepat waktu serta berdasarkan pedoman yang berlaku (Quick dkk, 1997 dalam Damayanti, 2010). Selain itu, sebuah resep juga harus ditulis berdasarkan tata aturan penulisan resep yang berlaku.
Baca juga : ” Mengenal Bentuk Sediaan Obat (BSO) “
Dalam Permenkes No. 26/Menkes/Per/I/I/ 1984 menyebutkan bahwa resep harus ditulis dengan jelas dan lengkap. Selanjutnya dalam Kepmenkes No. 280/Menkes/SK/V/1984 menyebutkan bahwa pada resep harus dicantumkan :
- Nama dan alamat penulis resep, serta nomor izin praktek
- Tanggal penulisan resep.
- Tanda R/ pada bagian kiri setiap penulisan resep.
- Dibelakang lambang R/ harus ditulis nama setiap obat atau komposisi obat.
- Tanda tangan atau paraf penulis resep
- Jenis hewan, nama serta alamat pemiliknya untuk resep dokter hewan
Perhatikan contoh resep berikut ini :
Resep di atas memiliki beberapa bagian. Masing-masing bagian resep mengandung informasi yang berbeda satu sama lain, tetapi saling bersangkutan. Bagian resep obat terdiri dari Inscriptio, Invocatio, Praescriptio, Signatura, Subscriptio, dan Pro. Perhatikan gambar berikut ini :
Berikut adalah penjelasan bagian bagian resep obat di atas :
1. Inscriptio
Inscriptio merupakan bagian dari resep yang tidak dapat dipisahkan. Inscriptio memuat nama dokter, alamat, nomor telefon, dan nomor izin praktik atau identitas legal lain yang berkaitan. Bagian inscriptio ditutup menggunakan sebuah garis.
2. Invocatio
Invocatio merupakan tanda R/ pada bagian kiri penulisan resep. “R/ = Resipe” berasal dari bahasa latin yang memiliki arti ambilah atau berikanlah. Tanda ini berfungsi sebagai kata pembuka antara dokter penulis resep dengan apoteker.
3. Prescriptio
Bagian ini terdiri dari nama obat yang diinginkan, bentuk sediaan obat, dosis obat, dan jumlah obat yang diminta. Selain itu biasanya juga disertai alat-alat kesehatan yang diinginkan atau dibutuhkan.
4. Signatura
Signatura adalah petunjuk penggunaan obat bagi pasien. Seperti tanda cara pakai, regimen dosis pemberian, serta rute dan interval waktu pemberian. Penulisan signatura harus jelas demi keamanan dan keberhasilan terapi obat (Jas A, 2009 dalam Amalia, 2014).
5. Subscriptio
Subscriptio merupakan tanda tangan atau paraf dokter yang menulis resep sebagai bentuk legalitas dan keabsahan resep yang dibuat.
6. Pro
Pro (diperuntukkan) pada umumnya terdiri dari nama, alamat, umur, jenis kelamin, dan berat badan pasien dalam resep.
Baca juga : ” 11 Teknik Pemberian Obat yang Harus Diketahui “
Daftar Pustaka :
- Amalia, Dina Tri., dkk. 2014. Rational Drug Prescription Writing. JUKE Volume 4 Nomor 7.
- Damayanti, M. 2010. Tinjauan Aspek Administratif pada Resep di Tiga Apotek di Kota Surakarta Periode Januari-Juni Tahun 2008 (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta).
- Romdhoni, M.F. 2020. Kaidah Penulisan Resep Obat. Deepublish.